Assalamualaikum wr wb. Mohon dijelaskan apa saja yang termasuk dalam perbuatan tabarruj yang diharamkan oleh Allah Swt?. Apakah orang yang sudah mengenakan jilbab dan kerudung juga bisa terkena larangan tabarruj?. Terima kasih.
Kiki, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam Surat An-Nuur ayat 60, Allah Swt telah mengharamkan tabarruj (menampakkan perhiasan) bagi wanita. "Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidh dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj)." (QS. An-Nuur: 60)
Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-'Arab menyatakan; "Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar’ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada laki-laki non muhrim."
Hukum tabarruj berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab. Sehingga meskipun seorang wanita merasa telah menutup aurat dan berbusana muslimah, tidak menutup kemungkinan ia masih melakukan tabarruj.
Perbuatan-perbuatan Tabarruj
Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat nan Merangsang: Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi Saw bersabda:
"Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian." (HR. Imam Muslim)
Mengenakan Wewangian di tengah Laki-laki Asing: Di dalam hadits lain, dituturkan, bahwasanya Nabi saw bersabda, "Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina." (HR. Imam al-Nasai)
Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah. Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.
Adapun sifat wewangian bagi wanita Mukminat adalah, tidak kentara baunya dan mencolok warnanya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw;"Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya." (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)
Berdandan Menor atau Berlebihan: Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya. Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Sebab, tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif. Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain." Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam Alquran Surat An-Nuur ayat 31.
Membuka Sebagian Aurat: Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak, dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah Saw;
"Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian." (HR. Imam Muslim)
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi berkata, "Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut…. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain." Wallahu a’lam.
Sumber | republished by
(YM) Yes Muslim !